Saran bagi siapapun yang yang tertipu.. 
- Lapor Polisi, karena Kepolisian sedang gencar mencari kasus2 penipuan. Jangan ragu2, tidak perlu membayar apapun.
Nah, untuk membuat Laporan Polisi atas kasus penipuan online tersebut, dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang ada di Polda. Layanan SPKT ini buka selama 24 Jam, jadi kapanpun bisa menerima Laporan atau Pengaduan dari masyarakat.
Layanan di SPKT ini bersifat offline, artinya apa? Pelapor harus datang sendiri ke SPKT karena ada beberapa form yang harus diisi langsung oleh pelapor/korban. Selain itu, sebelum diterbitkan Laporan Polisi, maka pelapor akan diikutsertakan dalam Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Ka Siaga atau petugas piket yang ada di SPKT tersebut.
Syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
1. KTP atau Kartu Identitas lainnya yang masih berlaku
2. Bukti percakapan antara korban dengan pelaku (bisa berupa print out BBM messages, WA, SMS dan lain-lain), caranya bagaimana? Percakapan tersebut anda capture lalu anda print dan diurutkan sesuai dengan urutan percakapan mulai dari awal hingga terjadinya penipuan tersebut
3. Bukti transfer (bisa berupa slip transfer bank, print out transfer melalui ATM atau bukti berupa sms dari m-banking)
4. Bukti berupa kata-kata bohong, yaitu foto barang yang dijanjikan akan dikirim (bila ada)
5. Apabila anda didampingi oleh pengacara atau penasihat hukum, jangan lupa buat Surat Kuasa atau Surat Penunjukan Penasihat Hukum karena surat kuasa atau surat penunjukan ini biasanya akan diminta oleh petugas di SPKT
6. Setelah laporan anda diterima dan dinyatakan lengkap, nanti anda akan diberi form Laporan Polisi model B. Namun apabila laporan anda dinyatakan belum lengkap, maka anda akan diberi Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan. Kalau menurut saya, antara Laporan Polisi atau Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan itu sama saja yang penting laporan/atau pengaduan sudah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
- Lapor Bank penerima transaksi melalui Call Center Bank yang bersangkutan untuk permintaan Blokir. Baca panduannya DISINI.
- Bila penipuan lewat SMS,Baca langkah-langkahnya DISINI
Percayalah, sekali nama penipu diketahui Bank, seumur umur tidak bisa buka account baru dan menjadi Blacklist di seluruh Bank. Juga DPO pihak Kepolisian.
Selain itu, anda juga telah berhasil mengirim penipu2 ke Neraka.